MAKALAH KEWIRAUSAHAAN
MENGELOLA USAHA DAN KEMITRAAN STRATEGIS
OLEH
KELOMPOK 8
1. SRI
HANDAYANI NINGSIH (1303520)
2.
YEGA INDRIANI (1303522)
3.
OKLA HANIFA (1303551)
4.
RIZKA PUTRI (1303556)
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN EKONOMI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah
memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil
menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada
waktunya yang berjudul “Mengelola Usaha dan Kemitraan Strategis”.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat
memperluas ilmu tentang bagaimana cara mengelola usaha
yang didirikan oleh seorang wirausahawan dan membina serta membangun kemitraan yang
baik pada usaha yang digeluti. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan
berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang
dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan
akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran
dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi sempurnanya
makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang
telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai
segala usaha kita. Amin.
Padang, Oktober 2015
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1
1.2
Rumusan Masalah
1
1.3
Tujuan Penulisan
2
BAB
II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Kemitraan
3
2.2 Unsur-Unsur
Kemitraan
10
2.3
Tujuan Kemitraan
3
2.4
Pola-Pola
Kemitraan
10
BAB
III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
15
3.2 Saran
15
KEPUSTAKAAN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG
Kemitraan sangat penting dalam dunia usaha, karena dengan adanya
kemitraan ini akan membantu Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk mendapatkan modal
dan mengembangkan usahanya. Kemitraan di negara-negara yang telah lebih maju itu adalah karena
kemitraan usahanya terutama didorong oleh adanya kebutuhan dari pihak-pihak
yang bermitra itu sendiri, atau diprakarsai oleh dunia usahanya sendiri
sehingga kemitraan dapat berlangsung secara alamiah. Hal ini dimungkinkan
mengingat iklim dan kondisi ekonomi Negara telah
cukup memberikan rangsangan ke arah kemitraan yang berjalan sesuai dengan
kaidah ekonomi yang berorientasi pasar.
Sebagai suatu strategi pengembangan
usaha kecil, kemitraan telah terbukti berhasil diterapkan di banyak negara,
antara lain di Jepang dan empat negara macan Asia, yaitu Korea Selatan, Taiwan,
Jepang, dan sebagainya. Di negara-negara tersebut kemitraan umumnya dilakukan
melalui pola sub kontrak yang memberikan peran kepada industri kecil dan
menengah sebagai pemasok bahan baku dan komponen industri besar.
Oleh karena itu, demi kemajuan suatu
kemitraan di Negara Indonesia sendiri, maka makalah ini dibuat agar dapat
memberi kejelasan secara pasti mengenai kemitraan usaha agar dapat diterapkan
secara nyata dan konkret.
Berdasarkan
penjelasan di atas, maka penulis bermaksud untuk mengangkat sebuah makalah yang berjudul “Mengelola Usaha dan Kemitraan Strategis”.
1.2 RUMUSAN
MASALAH
Berdasarkan latar
belakang masalah di atas maka rumusan dari makalah ini
adalah sebagai berikut:
1.
Apa yang dimaksud
dengan kemitraan?
2.
Apa saja unsur-unsur
dari kemitraan?
3.
Apa tujuan dengan
adanya kemitraan?
4.
Apa saja pola-pola
dari kemitraan?
1.3 TUJUAN PENULISAN
Berdasarkan rumusan
masalah di atas, maka tujuan penulisan dari makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Untuk mengetahui
pengertian kemitraan.
2.
Untuk mengetahui
unsur-unsur kemitraan.
3.
Untuk mengetahui
tujuan kemitraan.
4.
Untuk mengetahui
pola-pola kemitraan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN
KEMITRAAN
1.
Pengertian
Menurut Para Sarjana
Terdapat
adanya perbedaan pendapat diantara para sarjana mengenai pengertian kemitraan.
Untuk menambah dan memperkaya pemahaman kita mengenai kemitraan, maka akan
dipaparkan beberapa pengertian kemitraan menurut para sarjana diantaranya
adalah :
a.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Arti kata mitra adalah teman, kawan kerja, pasangan
kerja, rekan. Kemitraan artinya : perihal hubungan atau jalinan kerjasama sebagai
mitra.
b.
Dr.
Muhammad Jafar Hafsah
Kemitraan
adalah suatu strategi
bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu
tertentu untuk meraih keuntungan bersama dengan prinsip saling membutuhkan dan
saling membesarkan. Karena merupakan strategi bisnis maka keberhasilan
kemitraan sangat ditentukan oleh adanya kepatuhan diantara yang bermitra dalam
menjalankan etika bisnis.
c.
Ian
Linton
Kemitraan adalah sebuah cara melakukan bisnis di mana
pemasok dan pelanggan berniaga satu sama lain untuk mencapai tujuan bisnis
bersama.
d.
Keint
L. Fletcher
Partnership is the relation which subsists between
persons carrying on a business in common with a view of profit.
Kesemua
definisi tersebut di atas, ternyata belum ada satu definisi yang memberikan
definisi secara lengkap tentang kemitraan. Hal tersebut disebabkan karena para
sarjana mempunyai titik fokus yang berbeda dalam memberikan definisi tentang
kemitraan. Menurut Keint L. Fletcher dan Kamus Besar Bahasa Indonesia memandang
kemitraan sebagai suatu jalinan kerjasama usaha untuk tujuan memperoleh keuntungan.
Berbeda dengan Muhammad Jafar Hafsah dan Ian Linton yang memandang kemitraan
sebagai suatu strategi bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih, dengan
prinsip saling membutuhkan dan saling membesarkan. Tetapi dengan adanya
perbedaan pendapat diantara para sarjana ini maka akan saling melengkapi
diantara pendapat sarjana yang satu dengan yang lainnya, dan apabila dipadukan
maka akan menghasilkan definisi yang lebih sempurna, bahwa kemitraan merupakan
jalinan kerjasama usaha yang merupakan strategi bisnis yang dilakukan antara
dua pihak atau lebih dengan prinsip saling membutuhkan, saling memperbesar dan
saling menguntungkan. Dalam kerjasama tersebut tersirat adanya satu pembinaan
dan pengembangan, hal ini dapat terlihat karena pada dasarnya masing-masing
pihak pasti mempunyai kelemahan dan kelebihan, justru dengan kelemahan dan kelebihan masing-masing pihak akan saling
melengkapi dalam arti pihak yang satu akan mengisi dengan cara melakukan
pembinaan terhadap kelemahan yang lain dan sebaliknya.
2.
Pengertian
Munurut Peraturan Perundangan
Telah
dipaparkan di atas, berbagai definisi dari para sarjana mengenai kemitraan,
selanjutnya akan dilihat definisi menurut peraturan perundang-undangan yang
telah dibakukan sebagai berikut :
a.
Menurut
Undang-Undang Nomor. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, Pasal 1 angka 8.
“Kemitraan adalah kerja sama usaha antara Usaha Kecil
dengan Usaha Menengah atau dengan Usaha Besar disertai pembinaan dan
Pengembangan oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar dengan memperlihatkan prinsip
saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan”.
b.
Menurut
Peraturan Pemerintah Nomor. 44 Tahun 1997 tentang kemitraan, Pasal 1 angka 1.
“Kemitraan adalah kerja sama usaha antara Usaha Kecil
dengan Usaha Menengah dan atau Usaha Besar dengan memperlihatkan prinsip saling
memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan”.
2.2 UNSUR-UNSUR
KEMITRAAN
Pada dasarnya kemitraan itu merupakan suatu kegiatan
saling menguntungkan dengan berbagai macam bentuk kerjasama dalam menghadapi
dan memperkuat satu sama lainnya. Julius
Bobo menyatakan, bahwa tujuan utama kemitraan adalah untuk mengembangkan
pembangunan yang mandiri dan berkelanjutan (Self-Propelling Growth Scheme)
dengan landasan dan struktur perekonomian yang kukuh dan berkeadilan dengan
ekonomi rakyat sebagai tulang punggung utamanya.
Berkaitan
dengan kemitraan seperti yang telah disebut di atas, maka kemitraan itu
mengandung beberapa unsur pokok yang merupakan kerjasama usaha dengan prinsip
saling menguntungkan, saling memperkuat dan saling memerlukan, yaitu :
1.
Kerjasama
Usaha
Dalam konsep
kerjasama usaha melalui kemitraan ini, jalinan kerjasama yang dilakukan antara
usaha besar atau menengah dengan usaha kecil didasarkan pada kesejajaran
kedudukan atau mempunyai derajat yang sama terhadap kedua belah pihak yang
bermitra. Ini berarti bahwa hubungan kerjasama yang dilakukan antara pengusaha
besar atau menengah dengan pengusaha kecil mempunyai kedudukan yang setara
dengan hak dan kewajiban timbal balik sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,
tidak ada yang saling mengekspoitasi satu sama lain dan tumbuh berkembangnya
rasa saling percaya di antara para pihak dalam mengembangkan usahanya.
2.
Antara
Pengusaha Besar atau Menengah Dengan Pengusaha Kecil
Dengan
hubungan kerjasama melalui kemitraan ini diharapkan pengusaha besar atau
menengah dapat menjalin hubungan kerjasama yang saling menguntungkan dengan
pengusaha kecil atau pelaku ekonomi lainnya, sehingga pengusaha kecil akan
lebih berdaya dan tangguh didalam berusaha demi tercapainya kesejahteraan.
3.
Pembinaan
dan Pengembangan
Pada dasarnya
yang membedakan hubungan kemitraan dengan hubungan dagang biasa oleh pengusaha
kecil dengan pengusaha besar adalah adanya bentuk pembinaan dari pengusaha
besar terhadap pengusaha kecil atau koperasi yang tidak ditemukan pada hubungan
dagang biasa. Bentuk pembinaan dalam kemitraan antara lain pembinaan didalam
mengakses modal yang lebih besar, pembinaan manajemen usaha, pembinaan
peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), pembinaan manajemen produksi, pembinaan
mutu produksi serta menyangkut pula pembinaan didalam pengembangan aspek
institusi kelembagaan, fasilitas alokasi serta investasi.
4.
Prinsip
Saling Memerlukan, Saling Memperkuat dan Saling Menguntungkan
a.
Prinsip
Saling Memerlukan
Menurut John
L. Mariotti15 kemitraan merupakan suatu rangkaian proses yang dimulai dengan
mengenal calon mitranya, mengetahui posisi keunggulan dan kelemahan usahanya.
Pemahaman akan keunggulan yang ada akan menghasilkan sinergi yang bedampak pada
efisiensi, turunnya biaya produksi dan sebagainya. Penerapannya dalam
kemitraan, perusahaan besar dapat menghemat tenaga dalam mencapai target
tertentu dengan menggunakan tenaga kerja yang dimiliki oleh perusahaan yang
kecil. Sebaliknya perusahaan yang lebih kecil, yang umumnya relatif lemah dalam
hal kemampuan teknologi, permodalan dan sarana produksi melalui teknologi dan
sarana produksi yang dimiliki oleh perusahaan besar. Dengan demikian sebenarnya
ada saling memerlukan atau ketergantungan diantara kedua belah pihak yang
bermitra.
b.
Prinsip
Saling Memperkuat
Dalam kemitraan
usaha, sebelum kedua belah
pihak memulai untuk bekerjasama, maka
pasti ada sesuatu nilai tambah yang ingin diraih oleh masing-masing pihak yang
bermitra. Nilai tambah ini selain diwujudkan dalam bentuk nilai ekonomi seperti
peningkatan modal dan keuntungan, perluasan pangsa pasar, tetapi juga ada nilai
tambah yang non ekonomi seperti peningkatan kemapuan manajemen, penguasaan
teknologi dan kepuasan tertentu.
Keinginan ini merupakan konsekwensi logis dan alamiah dari adanya kemitraan. Keinginan
tersebut harus didasari sampai sejauh mana kemampuan untuk memanfaatkan
keinginan tersebut dan untuk memperkuat keunggulan-keunggulan yang dimilikinya,
sehingga dengan bermitra terjadi suatu sinergi antara para pelaku yang bermitra
sehingga nilai tambah yang diterima akan lebih besar. Dengan demikian terjadi
saling isi mengisi atau saling memperkuat dari kekurangan masing-masing pihak
yang bermitra.
Dengan
motivasi ekonomi tersebut maka prinsip kemitraan dapat didasarkan pada saling
memperkuat. Kemitraan juga mengandung makna sebagai tanggung jawab moral, hal
ini disebabkan karena bagaimana pengusaha besar atau menengah mampu untuk
membimbing dan membina pengusaha kecil mitranya agar mampu (berdaya)
mengembangkan usahanya sehingga menjadi mitra yang handal dan tangguh didalam
meraih keuntungan untuk kesejahteraan bersama. Hal ini harus disadari juga oleh
masing-masing pihak yang bermitra yaitu harus memahami bahwa mereka memiliki
perbedaan, menyadari keterbatasan masing-masing, baik yang berkaitan dengan
manajemen, penguasaan Ilmu Pengetahuan maupun penguasaan sumber daya, baik
Sumber Daya Alam maupun Sumber Daya Manusia (SDM), dengan demikian mereka harus
mampu untuk saling isi mengisi serta melengkapi kekurangan-kekurangan yang ada.
c.
Prinsip
Saling Menguntungkan
Salah satu
maksud dan tujuan dari kemitraan usaha adalah “win-win solution partnership”
kesadaran dan saling menguntungkan. Pada kemitraan ini tidak berarti para
partisipan harus memiliki kemampuan dan kekuatan yang sama, tetapi yang essensi
dan lebih utama adalah adanya posisi tawar yang setara berdasarkan peran
masing-masing. Pada kemitraan usaha terutama sekali tehadap hubungan timbal
balik, bukan seperti kedudukan antara buruh dan majikan, atau terhadap atasan
kepada bawahan sebagai adanya pembagian resiko dan keuntungan proporsional,
disinilah letak kekhasan dan karakter dari kemitraan usaha tersebut.
Berpedoman
pada kesejajaran kedudukan atau memiliki derajat yang setara bagi masing-masing
pihak yang bermitra, maka tidak ada pihak yang tereksploitasi dan dirugikan
tetapi justru terciptanya rasa saling percaya diantara para pihak sehingga pada
akhirnya dapat meningkatkan keuntungan atau pendapatan melalui pengembangan
usahanya.
2.3 TUJUAN
KEMITRAAN
Kenyataan menunjukkan bahwa Usaha Kecil masih belum dapat
mewujudkan kemampuan dan peranannya secara optimal dalam perekonomian nasional.
Hal itu disebabkan oleh kenyataan bahwa Usaha Kecil masih menghadapi berbagai
hambatan dan kendala, baik yang bersifat
eksternal maupun internal, dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran,
permodalan, sumber daya manusia, dan teknologi, serta iklim usaha yang belum
mendukung bagi perkembangannya.
Sehubungan
dengan itu, Usaha Kecil perlu memberdayakan dirinya dan diberdayakan dengan
berpijak pada kerangka hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 demi terwujudnya demokrasi ekonomi yang bedasar pada
asas kekeluargaan.
Pemberdayaan
Usaha Kecil dilakukan melalui :
1.
Penumbuhan
iklim usaha yang mendukung bagi pengembangan Usaha Kecil;
2.
Pembinaan
dan pengembangan Usaha Kecil serta kemitraan usaha.
Sehubungan
dengan hal tersebut di atas, maka untuk menghasilkan tingkat efisiensi dan
produktivitas yang optimal diperlukan sinergi antara pihak yang memiliki modal
kuat, teknologi maju, manajemen modern dengan pihak yang memiliki bahan baku,
tenaga kerja dan lahan. Sinergi ini dikenal dengan kemitraan. Kemitraan yang
dihasilkan merupakan suatu proses yang dibutuhkan bersama oleh pihak yang
bermitra dengan tujuan memperoleh nilai tambah. Hanya dengan kemitraan yang
saling menguntungkan, saling membutuhkan dan saling memperkuat, dunia usaha
baik kecil maupun menengah akan mampu bersaing. Adapun secara lebih rinci
tujuan kemitraan meliputi beberapa aspek, antara lain yaitu :
1.
Tujuan
dari Aspek Ekonomi
Dalam kondisi
yang ideal, tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan kemitraan secara lebih
kongkrit yaitu :
a.
Meningkatkan
pendapataan usaha kecil dan masyarakat.
b.
Meningkatkan
perolehan nilai tambah bagi pelaku kemitraan.
c.
Meningkatkan
pemerataan dan pemberdayaan masyarakat dan usaha kecil.
d.
Meningkatkan
pertumbuhan ekonomi pedesaan, wilayah dan nasional.
e.
Memperluas
kesempatan kerja.
f.
Meningkatkan
ketahanan ekonomi nasional.
2.
Tujuan
dari Aspek Sosial dan Budaya
Kemitraan
usaha dirancang sebagai bagian dari upaya pemberdayaan usaha kecil. Pengusaha
besar berperan sebagai faktor percepatan pemberdayaan usaha kecil sesuai
kemampuan dan kompetensinya dalam mendukung mitra usahanya menuju kemandirian
usaha, atau dengan perkataan lain kemitraan usaha yang dilakukan oleh pengusaha
besar yang telah mapan dengan pengusaha kecil sekaligus sebagai tanggung jawab
sosial pengusaha besar untuk ikut memberdayakan usaha kecil agar tumbuh menjadi
pengusaha yang tangguh dan mandiri.
Adapun sebagai
wujud tanggung jawab sosial itu dapat berupa pemberian pembinaan dan
pembimbingan kepada pengusaha kecil, dengan pembinaan dan bimbingan yang terus
menerus diharapkan pengusaha kecil dapt tumbuh dan berkembang sebagai komponen
ekonomi yng tangguh dan mndiri. Dipihak lain dengan tumbuh berkembangnya
kemitraan usaha ini diharapkan akan disertai dengan tumbuhnya pusat-pusat
ekonomi baru yang semakin berkembang sehingga sekaligus dapat merupkan upaya
pemerataan pendapatan sehingga dapat mencegah kesenjangan sosial.
Kesenjangan
itu diakibatkan oleh pemilikan sumberdaya produksi dan produktivitas yang tidak
sama di antara pelaku ekonomi. Oleh karena itu, kelompok masyarakat dengan
kepemilikan faktor produksi terbatas dan produktivitas rendah biasanya akan
menghasilkan tingkat kesejahteraan yang rendah pula.
3.
Tujuan
dari Aspek Teknologi
Secara
faktual, usaha kecil biasanya mempunyai skala usaha yang kecil dari sisi modal,
penggunaan tenaga kerja, maupun orientasi pasarnya. Demikian pula dengan status
usahanya yang bersifat pribadi atau kekeluargaan; tenaga kerja berasal dari
lingkungan setempat; kemampuan mengadopsi teknologi, manajemen, dan
adiministratif sangat sederhana; dan struktur permodalannya sangat bergantung
pada modal tetap.
Sehubungan
dengan keterbatasan khususnya teknologi pada usaha kecil, maka pengusaha besar
dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan terhadap pengusaha kecil meliputi
juga memberikan bimbingan teknologi. Teknologi dilihat dari arti kata bahasanya
adalah ilmu yang berkenaan dengan teknik. Oleh karena itu bimbingan teknologi
yang dimaksud adalah berkenaan dengan teknik berproduksi untuk meningkatkan
produktivitas dan efisiensi.
4.
Tujuan
dari Aspek Manajemen
Manajemen
merupakan proses yang dilakukan oleh satu atau lebih individu untuk
mengkoordinasikan berbagai aktivitas lain untuk mencapai hasil-hasil yang tidak
bisa dicapai apabila satu individu bertindak sendiri. Sehingga ada 2 (dua) hal
yang menjadi pusat perhatian yaitu : Pertama, peningkatan produktivitas
individu yang melaksnakan kerja, dan Kedua, peningkatan produktivitas
organisasi di dalam kerja yang dilaksanakan. Pengusaha kecil yang umumnya
tingkat manajemen usaha rendah, dengan kemitraan usaha diharapkan ada
pembenahan manajemen, peningkatan kualitas sumber daya manusia serta pemantapan
organisasi.
2.4 POLA-POLA
KEMITRAAN
Dalam rangka merealisasikan kemitraan sebagai wujud dari keterkaitan usaha, maka diselenggarakan
melalui pola-pola yang sesuai
dengan sifat dan
tujuan usaha yang
dimitrakan adalah sebagai berikut :
1.
Pola
Inti Plasma
Dalam pola
inti plasma, Usaha Besar dan Usaha Menengah bertindak sebagai inti membina dan
mengembangkan Usaha Kecil sebagai plasma. Selanjutnya menurut penjelasan Pasal
27 huruf (a) Undang-Undang Nomor. 9 Tahun 1995, yang dimaksud dengan pola inti
plasma adalah “hubungan kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah atau
usaha besar sebagai inti membina dan mengembangkan usaha kecil yang menjadi
plasmanya dalam menyediakan lahan, penyediaan sarana produksi, pemberian
bimbingan teknis manajemen usaha dan produksi, perolehan, penguasaan dan
peningktan teknologi yang diperlukan bagi peningkatan efisiensi dan produktivitas usaha”. Kerjasma inti plasma
akan diatur melalui suatu perjanjian kerjasama antara inti dan plasma.
Dalam program
inti plasma ini diperlukan keseriusan dan kesiapan, baik pada pihak usaha kecil
selaku pihak plasma yang mendapat bantuan dalam upaya mengembangkan usahanya,
maupun pada pihak usaha besar atau usaha
menengah yang mempunyai tanggungjawab sosial untuk membina dan mengembangkan
usaha kecil sebagai mitra usaha untuk jangka panjang.
Selain itu
juga sebagai suatu upaya untuk mewujudkan kemitraan usaha pola inti plasma yang
mampu memberdayakan ekonomi rakyat sangat dibutuhkan adanya kejelasan peran masing-masing
pihak yang terlibat. Adapun pihak-pihak terdebut antara lain : (1) Pengusaha
Besar (Pemrakarsa), (2) Pengusaha Kecil (Mitra Usaha) dan (3) Pemerintah. Peran
pengusaha besar selaku (inti) sebagaimana tersebut di atas tentunya juga harus
diimbangi dengan peran usaha kecil (plasma) yaitu meningkatkan kemampuan
manajemen dan kinerja usahanya yang berkelanjutan serta memanfaatkan dengan
sebaik-baiknya berbagai bentuk pembinaan dan bantuan yang diberikan oleh usaha
besar dan atau usaah menengah. Selanjutnya untuk peran pemerintah akan dibahas
lebih lanjut pada sub bab yang tersendiri.
2.
Pola
Subkontrak
Menurut
penjelasan Pasal 27 huruf (b) Undang-Undang Nomor. 9 Tahun 1995 bahwa “pola
subkontrak adalah hubungan kemitraan antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah
atau Usaha Besar, yang di dalamnya Usaha Kecil memproduksi komponen yang
diperlukan oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar sebagai bagian dari
produksinya.
Selanjutnya
menurut Soewito, pola subkontraktor adalah suatu sistem yang menggambarkan hubungan
antara usaha besar dengan usaha kecil atau menengah, dimana usaha besar sebagai
perusahaan induk (parent firma) meminta kepada usaha kecil atau menengah selaku
subkontraktor untuk mengerjakan seluruh
atau sebagian pekerjaan (komponen) dengan tanggung penuh pada perusahaan induk.
Dapat pula
dikatakan bahwa dalam pola subkontrak, usaha kecil memproduksi barang dan atau
jasa yang merupakan komponen atau bagian produksi usaha menengah atau usaha
besar. Oleh karena itu, maka melalui kemitraan ini usaha menengah dan atau
usaha besar memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada usaha kecil untuk
membeli bahan baku yang diperlukan secara berkesinambungan dengan harga yang
wajar.
Adapun manfaat
yang dapat diperoleh dalam kemitraan dengan pola subkontrak, bagi perusahaan
kecil antara lain adalah dapat menstabilkan dan menambah penjualan, kesempatan
untuk mengerjakan sebagian produksi dan atau komponen, bimbingan dan kemampuan
teknis produksi atau manajemen, perolehan, pengusaan dan peningkatan teknologi
yang diperlukan. Sedangkan bagi perusahaan besar adalah dapat memfokuskan
perhatian pada bagian lain, memenuhi kekurangan kapasitas, memperoleh sumber
pasokan barang dengan harga yang lebih murah daripada impor, selain itu juga
dapat meningkatkan produktivitas dan kesempatan kerja baik pada perusahaan
kecil maupun perusahaan besar.
3.
Pola
Dagang Umum
Menurut
penjelasan Pasal 27 huruf (c) Undang-Undang Nomor. 9 Tahun 1995, Pola Dagang
Umum adalah “hubungan kemitraan antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau
Usaha Besar, yang di dalamnya Usaha Menengah atau Usaha Besar memasarkan hasil
produksi Usaha Kecil atau Usaha Kecil memasok kebutuhan yang diperlukan oleh
Usaha Menengah atau Usaha Besar mitranya”.
Dengan
demikian maka dalam pola dagang umum, usaha menengah atau usaha besar
memasarkan produk atau menerima pasokan dari usaha kecil mitra usahanya untuk
memenuhi kebutuhan yang diperlukan oleh usaha menengah atau usaha besar
mitranya.
4.
Pola
Keagenan
Berdasarkan
penjelasan Pasal 27 huruf (e) Undang-Undang Nomor. 9 Tahun 1995, pola keagenan
adalah “hubungan kemitraan, yang di dalamnya Usaha Kecil diberi hak khusus
untuk memasarkan barang dan jasa Usaha Menengah atau Usaha Besar
mitranya”.Dalam pola keagenan, usaha menengah dan atau usaha besar dalam memasarkan
barang dan jasa produknya memberi hak keagenan hanya kepada usaha kecil. Dalam
hal ini usaha menengah atau usaha besar memberikan keagenan barang dan jasa
lainnya kepada usaha kecil yang mampu melaksanakannya.
Selanjutnya
menurut Munir Fuady, pola keagenan merupakan hubungan kemitraan, dimana pihak
prinsipal memproduksi atau memiliki sesuatu, sedangkan pihak lain (agen)
bertindak sebagai pihak yang menjalankan bisnis tersebut dan menghubungkan
produk yang bersangkutan langsung dengan pihak ketiga. Seorang agen bertindak
untuk dan atas nama prinsipal, sehingga pihak prinsipal bertanggungjawab atas
tindakan yang dilakukan oleh seorang agen terhadap pihak ketiga, serta
mempunyai hubungan tetap dengan pengusaha.
5.
Pola
Waralaba
Menurut
Penjelasan Pasal 27 Huruf (d) Undang-Undang Nomor. 9 Tahun 1995, Pola Waralaba
adalah “ hubungan kemitraan, yang di dalamnya pemberi waralaba memberikan hak
penggunaan lisensi, merek dagang, dan saluran distribusi perusahaannya kepada
penerima waralaba dengan disertai bantuan bimbingan manajemen”.
Berdasarkan
pada ketentuan seperti tersebut di atas, dalam pola waralaba pemberi waralaba
memberikan hak untuk menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan
atau ciri usaha kepada penerima waralaba. Dengan demikian, maka dengan pola
waralaba ini usaha menengah dan atau usaha besar yang bertindak sebagai pemberi
waralaba menyediakan penjaminan dan atau menjadi penjamin kredit yang diajukan
oleh usaha kecil sebagai penerima waralaba kepada pihak ketiga.
6.
Bentuk-Bentuk
Lain
Selain
daripada pola-pola seperti yang telah disebutkan di atas, seiring dengan
semakin berkembangnya lalu lintas usaha (bisnis) dimungkinkan pula dalam
perjalanannya nanti adanya timbul bentuk pola-pola lain yang mungkin saat ini
atau pada saat yang mendatang akan atau sudah berkembang tetapi belum
dibakukan.
BAB III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Kemitraan
merupakan salah satu instrumen yang strategis bagi pengembangan usaha kecil,
tetapi ini tidak berarti bahwa semua usaha kecil bisa segera secara efektif
dikembangkan melalui kemitraan. Bagi pengusaha informal atau yang sangat kecil
skala usahanya dan belum memiliki dasar kewirausahaan yang memadai, kemitraan
dengan usaha besar belum tentu efektif karena belum tercipta kondisi saling
membutuhkan. Yang terjadi adalah usaha kecil membutuhkan usaha besar sedangkan
usaha besar tidak merasa membutuhkan usaha kecil. Usaha kecil yang demikian
barangkali perlu dipersiapkan terlebih dahulu, misalnya dengan memperkuat
posisi transaksi melalui wadah koperasi atau kelompok usaha bersama
(prakoperasi) dan pembinaan kewirausahaan.
Dengan memahami berbagai
aspek kewirausahaan dan bergabung dalam wadah koperasi, usaha-usaha yang sangat
kecil atau informal tersebut secara bersama-sama akan memiliki kedudukan dan posisi
transaksi yang cukup kuat untuk menjalin kemitraan yang sejajar, saling
membutuhkan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan dengan usaha besar
mitra usahanya.
3.2
SARAN
Untuk pembaca makalah ini dapat menjadi bahan
bacaan dan pedoman buat makalah selanjutnya. Makalah ini tidak luput dari
kesalahan dan kekurangan, bagi kami kritik , saran,dan tambahan sangat kami
butuhkan agar untuk kedepannya kami bisa membuat makalah lebih baik lagi.
KEPUSTAKAAN
Noer,
A. 2004. Aspek Negoisasi dan Transaksi Agribisnis, Makalah. Direktorat Jenderal
Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian,Departemen Pertanian, Jakarta.
Ricketts,
C., dan Rawlins O., 2001. Introduction to Agribusiness, Delmar Thomson
Learning, Africa.
Stoner,F.A.James,
dan Freeman, R.E., 1992. Management, Fifth
Edition,Prentice-Hall International Editions, London.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar